Shalat Ghaib Di Atas Kuburan
Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir
Ustadz, apabila kita terlambat shalat jenazah, bolehkah kita shalat jenazah di kuburan hari itu juga setelah mayat dikuburkan ?
Hamba Allah
Jawaban :
Masalah ini menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama karena banyak dalil dari hadis Nabi Muhammad SAW membahas tentang shalat di kuburan. Lebih afdal dan utamanya tentunya melaksanakan shalat jenazah di masjid. Dalam masalah shalat jenazah di kuburan, ada tiga pendapat ulama.
Pertama, shalat jenazah di kuburan itu hukumnya boleh, ini adalah pendapat sebagian Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki yang dipegang dalam Mazhab Hanbali dan Mazhab Zhahiri. Mereka berlandaskan kepada hadis Nabi yang dengan jelas menyebutkan bahwa beliau melakukan hal itu.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ada seorang laki-laki kulit hitam atau perempuan kulit hitam yang menjadi tukang sapu di masjid telah meninggal dunia. Nabi lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal !“ Beliau pun bersabda, “Mengapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!“ Beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu kemudian menshalatinya. ( HR Bukhari dan Muslim, ini lafaz Bukhari ).
Hadis lainnya, diriwayatkan dari Abu Hurairah, ada perempuan berkulit hitam yang menjadi tukang sapu masjid meninggal dunia dan Rasulullah merasa kehilangan dia maka beliau bertanya mengenainya setelah beberapa hari. Dikatakan kepada beliau bahwa perempuan itu telah meninggal maka Nabi bersabda, “Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?“ Kemudian, beliau mendatangi kuburannya dan menshalatinya. ( HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah, ini lafaz Ibnu Khuzaimah ).
Kedua, shalat jenazah di kuburan itu hukumnya makruh, ini adalah pendapat sebagian Mazhab Hanafi dan Maliki yang menjadi pegangan dalam Mazhab Syafii dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Hal itu berdasarkan hadis-hadis Nabi yang pada umumnya melarang untuk melakukan shalat di kuburan karena kuburan bukan tempat untuk shalat.
Abu Sa’id al-Khudri berkata, “Rasulullah bersabda, `Seluruh bumi adalah masjid ( boleh digunakan untuk shalat ), kecuali kuburan dan tempat mandi.” ( HR Ahmad, Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Khuzaimah, ini lafaz Ibnu Majah ).
Namun, pengikut pendapat pertama mengatakan bahwa hadis-hadis itu dikhususkan (takhshish) bagi hadis Nabi yang menjelaskan bahwa Nabi melaksanakan shalat jenazah untuk mayat di kuburannya.
Ketiga, shalat jenazah di kuburan itu tidak sah, ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang berlandaskan kepada hadis-hadis Nabi yang melarang untuk shalat di kuburan dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan mereka menyatakan bahwa larangan itu menunjukkan keharaman. Sebagaimana dalam menjawab pendapat kedua, begitu juga di sini dijelaskan bahwa hadis-hadis itu bersifat umum dan dikhususkan bagi hadis yang menjelaskan dengan tegas bahwa Nabi melaksanakan shalat jenazah untuk mayat di kuburannya.
Berdasarkan hadis-hadis sahih yang menyebutkan beliau melaksanakan shalat jenazah untuk mayat yang meninggal di kuburannya, baik pada hari itu juga maupun beberapa hari setelahnya ketika beliau mengetahuinya dan belum menshalatinya, maka tidak apa-apa bagi mereka yang belum sempat melakukan shalat jenazah untuk anggota keluarganya yang meninggal melakukannya di kuburannya. Wallahu a’lam bish shawab.