Software Kalkulator Zakat Gratis


Dari muslim.or.id - Aplikasi ini merupakan aplikasi online yang dikembangkan oleh Al Akh Muhammad Fuad dan Al Akh Yulian Purnama dari komunitas IT Support Dakwah. Aplikasi kalkulator zakat ini menghitung zakat yang wajib dikeluarkan berdasarkan informasi rincian harta pengguna yang diinputkan ke form. Jika kolom total zakat menunjukkan angka 0 (nol) berarti pengguna yang bersangkutan belum diwajibkan mengeluarkan zakat karena harta yang dimiliki belum melebihi nishab zakat. Adapun nishab zakat yang dipakai dalam aplikasi ini selalu up-to-date setiap harinya berdasarkan harga emas dan perak yang ada di web kontan.web.id.

Untuk saat ini aplikasi kalkulator zakat ini hanya menghitung jenis zakat:
  1. zakat emas dan perak
  2. zakat mata uang dan penghasilan
  3. zakat harta usaha
Dan untuk zakat mata uang / penghasilan serta zakat harta usaha dalam aplikasi ini digunakan nishab emas, yaitu 85 gram emas.

Untuk cara penggunaan silahkan dipelajari di sini

Aplikasi ini hanya menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan jika melebihi nishab, dengan asumsi sudah haul, yaitu harta yang dihitung sudah mengendap selama 1 tahun jumlahnya tidak berkurang dari nishab. Untuk lebih jelasnya, silakan baca artikel-artikel berikut:
  1. Syarat-Syarat Zakat
  2. Zakat Emas dan Perak
  3. Zakat pada Perhiasan
  4. Zakat Penghasilan
  5. Zakat Barang Dagangan
Untuk mengakses aplikasi silahkan klik tombol dibawah ini.


Anda akan diarahkan ke halaman aplikasi, tunggu 5 detik hingga muncul kata Skip This Ad di sisi kanan atas lalu klik.

Apabila link-nya rusak, hilang atau sudah dihapus harap segera hubungi admin.

No comments:

Powered by Blogger.