Anak Genderuwo Dalam Islam

Tuesday, May 28, 2013
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,wagini anak hantu genderuwo
Sebelum lebih jauh membahas anak genderuwo, terlebih dahulu kita memahami mungkinkah terjadi pernikahan antara jin dan manusia?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,

Pertama menyatakan mungkin terjadi pernikahan antara jin dan manusia. Diantara ulama yang mengakui hal ini adalah As-Suyuthi. Dalam bukunya Laqathul Mirjan hlm. 30 – 38, beliau menyebutkan beberapa riwayat dari ulama masa silam, bahwa di zaman mereka pernah terjadi pernikahan antara jin dan manusia, dan bahkan menghasilkan keturunan.

Hal yang sama juga dinyatakan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah. Dalam Majmu’ Fatawa beliau menyatakan,

وقد يتناكح الإنس والجن ويولد بينهما ولد، وهذا كثير معروف


“Dan pernah terjadi pernikahan antara manusia dan jin, bahkan terlahir keturunan. Dan ini banyak terjadi, satu hal yang ma’ruf.” (Majmu’ al-Fatawa, 19/39).

Kedua menyatakan tidak mungkin terjadi, dan mereka melarang pernikahan semacam ini.

Diantara ulama yang menegaskan hal ini adalah Al-Mawardi. As-Syinqithy menukil keterangan beliau dalam Adhwaul Bayan,

وهذا مستنكر للعقول، لتباين الجنسين، واختلاف الطبعين، إذ الآدمي جسماني، والجني روحاني، وهذا من صلصال كالفخار، وذلك من مارج من نار، والامتزاج مع هذا التباين مدفوع ، والتناسل مع هذا الاختلاف ممنوع.

Pernikahan ini tidak masuk akal, karena perbedaan jenis antara jin dan manusia, serta perbedaan tabiat mereka. Karena manusia berjasad, sementara jin adalah tidak terlihat. Yang satu dari tanah kering seperti tembikar, sementara yang satu dari nyala api. Sementara terjadikan gabungan dengan kondisi perbedaan ini, tidak masuk akal. Demikian pula terjadinya keturunan dengan perbedaan ini, mustahil. (Adhwaul Bayan, 3/43).

Kemudian Al-Munawi dalam Faidhul Qadir juga menyebutkan perbedaan ini. Beliau menyatakan,

وفي حل نكاح الإنس للجن خلاف ففي الفتاوى السراجية للحنفية لا تجوز المناكحة بين الإنس والجن وإنسان الماء لاختلاف الجنس وفي فتاوى البارزي من الشافعية لا يجوز التناكح بينهما ورجح ابن العماد جوازه


Terdapat perbedaan tentang kehalalan pernikahan antara manusia dan jin. Dalam Fatawa As-Sirajiyah – madzhab hanafiyah – dinyatakan, “Tidak boleh terjadi pernikahan antara manusia, jin, dan ikan duyung. Karena perbedaan jenis mereka.” Sementara dalam Fatawa Al-Barizi – madzhab syafiiyah – disebutkan, “Tidak boleh terjadi pernikahan antara jin dan manusia. Sementara Ibnu Ammad menguatkan pendapat yang membolehkan.” (Faidhul Qadir, 1/186).


Adakah Anak Genderuwo?Anak genderuwo artinya anak hasil hubungan antara jin dan manusia. Sebagian ulama yang berpendapat memungkinkan terjadi pernikahan antara jin dan manusia, mereka menyatakan bahwa perniakahan itu juga memungkinkan untuk menghasilkan keturunan. Diantara yang menegaskan hal ini adalah As-Suyuthi. Beliau membawakan hadis yang diriwayatkan Abu Syaikh dalam kitab ‘Al-Adzamah’, Ibnu Mardawaih, Ibn Asakir, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

أحد ابوي بلقيس كان جنيا

“Salah satu orang tua Bilqis adalah jin.”

Kemudian diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dan Ibnul mundzir dari Mujahid, beliau mengatakan,

صَاحِبَةَ سَبَأٍ كَانَتْ أُمُّهَا جِنِّيَّةً

“Ibunya ratu Saba (Ratu Bilqis) adalah seorang jin.”

[Laqathul Mirjan, hlm. 32].

Demikian pula yang dijelaskan Syaikhul Islam. Beliau menegaskan bahwa itu mungkin saja terjadi dan bisa saja melahirkan anak. Dalam Majmu’ Fatawa, beliau menyatakan

وقد يتناكح الإنس والجن ويولد بينهما ولد وهذا كثير معروف، وقد ذكر العلماء سر ذلك وتكلموا عليه، وكره أكثر العلماء مناكحة الجن..

Terkadang terjadi pernikahan antara manusia dan jin, dan terkadang terlahir seorang anak dari hasil keduanya. Semacam ini peristiwa yang banyak terjadi dan makruf (sudah umum). Sebagian ulama juga telah menjelaskan rahasia di balik itu, dan memberikan komentar tentangnya. Hanya saja, mayoritas ulama membenci pernikahan dengan jin. (Majmu’ al-Fatawa, 19/39).

Meskipun sebagian ulama menilai bahwa riwayat yang dibawakan As-Suyuthi adalah riwayat yang sangat lemah, sehingga tidak bisa menjadi dalil. Sebagaimana dijelaskan dalam Silsilah Ahadits Dhaifah (12/601 – 603).

Berdasarkan keterangan di atas, mungkin saja terjadi keturunan antara jin dan manusia. Hanya saja kita tidak bisa menegaskan bahwa si A adalah putra jin atau anak genderuwo. Karena semacam ini hanya klaim dan klaim. Tidak ada bukti yang pasti.

Sama dengan Manusia Biasa
Yang lebih penting adalah kita menanamkan keyakinan bahwa siapapun anak genderuwo itu, selama dia manusia maka dia sama dengan kita. Sama-sama manusia, yang hanya memiliki kemampuan sebagaimana manusia lainnya. Tidak lebih dari itu. Karena dia manusia dan bukan jelmaan jin. Cerita bahwa dia bisa membunuh ular tanpa disentuh atau bisa mengobati orang sakit dan seterusnya, bisa jadi karena dibantu jin atau sebab lainnya, dan tidak selayaknya untuk dijadikan rujukan.

Allahu a’lam
Read more about Kontemporer by www.konsultasisyariah.com
Powered by Blogger.