Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 9

Saturday, May 18, 2013


وَإِن طَآٮِٕفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَہُمَا‌ۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَٮٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَـٰتِلُواْ ٱلَّتِى تَبۡغِى حَتَّىٰ تَفِىٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِ‌ۚ فَإِن فَآءَتۡ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَہُمَا بِٱلۡعَدۡلِ وَأَقۡسِطُوٓاْ‌ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ 
Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikalah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.( Q.S. Al-Hujurat Ayat 9) 

Dan jika ada dua kelompok yang telah menyatu secara faktual atau berpotensi untuk menyatu dari yakni sedang mereka adalah orang-orang mukmin bertikai dalam bentuk sekecil apapun maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya yakni kedua kelompok itu, sedang atau masih terus-menerus berbuat aniaya terhadap kelompok yang lain sehingga enggan menerima kebenaran dan atau perdamaian maka tindaklah kelompok yang berbuat aniaya itu sehingga ia yakni kelompok itu kembali kepada perintah Allah yakni menerima kebenaran; jika ia telah kembali kepada perintah Allah itu maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah dalam segala hal agar putusan kamu dapat diterima dengan baik oleh semua kelompok. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Kata (إقتتلوا) terambil dari kata (قتل). Ia dapat berarti membunuh atau berkelahi atau mengutuk. Karena itu kata iqtatalu tidak harus diartikan berperang atau saling membunuh, sebagaimana diterjemahkan oleh sementara orang. Ia bisa diartikan berkelahi atau bertengkar dan saling memaki.

Dengan demikian, ayat di atas menuntun kaum beriman agar segera turun tangan melakukan perdamaian begitu tanda-tanda perselisihan nampak di kalangan mereka. Jangan tunggu sampai rumah terbakar, tetapi padamkan api sebelum menjalar.

Kata (أصلحوا) terambil dari kata (أصلح) yang asalnya adalah (صلح). Dalam kamus-kamus bahasa, kata ini dimaknai dengan anatonim dari kata (فسد) yakni rusak. Ia juga diartikan dengan manfaat. Dengan demikian shaluha berarti tiadanya atau terhentinya kerusakan atau diraihnya manfaat, sedang (إصلح) adalah upaya menghentikan kerusakan atau meningkatkan kualitas sesuatu sehingga manfaatnya lebih banyak lagi.

Kata (المقسطين) terambil dari kata (قسط) yang juga bisa diartikan adil. Sementara ulama mempersamakan makna dasar (قسط) dan (عدل), dan ada juga yang membedakannya dengan berkata bahwa al-qisth adalah keadilan yang diterapkan atas dua pihak atau lebih, keadilan yang menjadikan mereka semua senang. Sedang ‘adl adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya walau tidak menyenangkan satu pihak.

Ada riwayat yang menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan pertengkaran yang mengakibatkan perkelahian dengan menggunakan alas kaki, antara kelompok Aus dan Khazraj. Itu dimulai ketika Rasul saw. yang mengendarai keledai melalui jalan di mana ‘Abdullah Ibn Ubay Ibn Salul sedang duduk dan berkumpul dengan rekan-rekannya. Saat itu keledai Rasul buang air, lalu ‘Abdullah yang merupakan tokoh kaum munafikin itu berkata: “Lepaskan keledaimu karena baunya mengganggu kami.” Sahabat Nabi saw., ‘Abdullah Ibn Rawahah ra. Menegur ‘Abdullah sambil berkata: “Demi Allah, bau air seni keledai Rasul lebih wangi dari minyak wangimu.” Dan terjadilah pertengkaran yang mengundang kehadiran kaum masing-masing (HR. Bukhari dan Muslim melalui Anas Ibn Malik). Riwayat ini tidak berarti bahwa peristiwa itulah yang dikomentari atau mengakibatkan turunnya ayat di atas. Ini ditegaskan oleh riwayat lain yang juga disebut dalah Shahih Bukhari. Kasus di atas disebut sebagai sabab nuzul, dalam arti kejadian di atas termasuk salah satu contoh yang dicakup pengertiannya oleh ayat di atas.

Dalam ayat-ayat yang lalu, Allah SWT, memberikan peringatan agar jangan mudah menerima berita dari orang fasik, maka Allah menerangkan dalam ayat-ayat ini bahwa berita-berita itu mungkin membawa akibat yang buruk atau permusuhan di antara dua golongan muslimin, bahkan dapat pula berakibat jauh sampai menimbulkan perkelahian dan peperangan. Maka selanjutnya Allah SWT,menegaskan harus ada usaha perdamaian diantara golongan-golongan yang bermusuhan itu. caranya demikian: jika kedua golongan itu sudah dinasehati untuk berdamai, akan tetapi yang satu golongan tetap berkeras kepala saja (tidak mau diajak damai), maka golongan yang membangkang itu harus diperangi. Dengan menumpas kezalimannya atau memberi kekuasaan kepada hakim untuk mengadakan tindakan terhadapnya sehingga ia mau tunduk kepada perdamaian. Dan jika yang melampaui batas itu hakimnya sendiri, maka wajib bagi sekalian kaum muslimin untuk memberi nasehat kepadanya atas tindakan lain yang lebih bijaksana, dengan syarat penyelesaiannya harus secara tuntas dan tidak menyeret kepada bahaya yang lebih besar daripada yang semula Kemudian petunjuk dari Allah itu tidak hanya berhenti sampai mendamaikan dua golongan saja,akan tetapi juga sampai mendamaikan perseorangan, misalnya dua orang bersaudara yang bermusuhan.

Mereka sumua diperintahkan untuk bertaqwa kepada Allah, mengikuti hukum syariat-NYA, dan jangna menyia-nyiakannya supaya memperoleh rahmat dari Allah, bila mereka tetap patuhmelaksanakan perintah-NYA dan menjauhi larangan-NYA. Khitab (perintah) ini sebagai tasyri’ ‘ain ditujukan waliyul amri.

Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa jika ada dua golongan dari orang-orang mukminberperang , maka harus di usahakan perdamaian antara kedua pihak yang bermusuhan itu dengan jalan berdamai sesuai dengan ketentuan hukum dari Allah berdasarkan keadilan untuk kemashlahatan mereka yang bersangkutan. Jika setelah diusahakan perdamaian itu masih ada yang memebangkang dan tetap juga berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka golongan yang agresif yang berbuat aniaya itu harus diperangi sehingga mereka kembali tunduk menerima hukum Allah. Jika golongan yang membangkang itu telah tunduk dan kembali kepada perintah Allah, maka dua golongan yang tadinya bermusuhan itu harus diperlakuakn dengan adil dan bijaksana, penuh kesadaran sehingga tidak terulang lagi permusuhan seperti itu dimasa yang akan datang.

No comments:

Powered by Blogger.