Pengertian Hadits Maqthu' (Hadits yang Disandarkan Pada Tabi'in)

Friday, October 18, 2013

Definisi

Al-Maqthu’ secara bahasa atau lughah adalah isim maf'ul dari kata kerja qatha'a lawan dari kata washala (menghubungkan) sehingga maqthu artinya yang diputuskan atau yang terputus, yang dipotong atau yang terpotong.[Totok Jumantoro, KamusIlmuHadits, (BumiAksara, 2002), 113.] Hadits Maqthu’ menurut istilah adalah :
perkataan dan perbuatan yang disandarkan kepada tabi’I atau orang yang di bawahnya, baik bersambung sanadnya atau tidak bersambung. [Ibn Hajar Al-Asqalani, BulughulMaram, PanduanLengkapMasalah-masalahFiqih, AkhlaqdanKeutamaanAmal, Terj. IrfanMaulana Hakim, (Bandung: PT Mizan Publika, 2010), 21.]
Perbedaan antara Hadits Maqthu’ dan Munqathi’ adalah bahwasannya Al-Maqthu’ adalah bagian dari sifat matan, sedangkan Al-Munqathi’ bagian dari sifat sanad. Hadits yang Maqthu’ itu merupakan perkataan tabi’in atau orang yang di bawahnya, dan bisa jadi sanadnya bersambung sampai kepadanya. Sedangkan Munqathi’ sanadnya tidak bersambung dan tidak ada kaitannya dengan matan.

Sebagian ulama hadits – seperti Imam Asy-Syafi’I dan Ath-Thabarani – menamakan Al-Maqthu’ dengan Al-Munqathi’ yang tidak bersambung sanadnya. Ini adalah istilah yang tidak populer. Hal tersebut terjadi sebelum adanya penetapan istilah-istilah dalam ilmu hadits, kemudian menjadi istilah Al-Maqthu’ sebagai pembeda untuk istilah Al-Munqathi’.

Macam-Macam Hadits Maqthu'

Al-Maqthu’ Al-Qauli (yang berupa perkataan) : seperti perkataan Hasan Al-Bashri tentang shalat di belakang ahli bid’ah,“Shalatlah dan dia lah yang menanggung bid’ahnya”.

Atau Perkataan Atha` :
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Manshur dari Ibnu Juraij dari Atha` bahwasanya dia tidak suka berwudhu dengan susu ataupun sari buah, dan dia berkata; “Sesungguhnya tayammum lebih aku sukai daripadanya.”
Al-Maqthu’ Al-Fi’li (yang berupa perbuatan) : seperti perkataan Ibrahim bin Muhammad Al-Muntasyir,“Adalah Masruq membentangkan pembatas antara dia dan keluarganya dan menghadapi shalatnya, dan membiarkan mereka dengan dunia mereka”.

[Huliyatu al-aulia, juz II/96]

Hukum Hadits Maqthu'

Hadis Maqthu' tidak dapat dijadiakan sebagai hujjah atau dalil untuk menetapkan suatu hukum, karena status dari perkataan Tabi'in sama dengan perkataan Ulama lainnya, walaupun benar penisbatannya kepada orang (Tabi`in) yang mengatakan. Sebab hanya merupakan perkataan atau perbuatan seorang muslim. Bukan merupakan perkataan Allah SWT ataupun Rasulullah SAW.

Namun jika terdapat tanda yang menunjukankemarfu`anhadits tersebut. Maka yang demikian bisa dihukumi haditsmarfu` mursal. Demikian juga jika ada tanda2 kemauqufannya. Maka bisa dihukumi dengan hukummauquf. [http://amalkampusbiru.blogspot.com/2012/09/makalah-hadis-maqthu.html]
Tempat-Tempat yang Diduga Terdapat Hadits Mauquf dan Maqthu’ Kebanyakan ditemukan hadits mauquf dan maqthu’ dalam :
  • Mushannaf Ibnu Abi Syaibah.
  • Mushannaf Abdurrazzaq.
  • Kitab-kitab tafsir : Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnul-Mundzir.

No comments:

Powered by Blogger.