Pengertian Hadits Mauquf (Hadits yang Disandarkan Pada Sahabat)
Definisi
Al Mauquf berasal dari waqf yang berarti berhenti. Seakan-akan perawi menghentikan sebuah hadis pada sahabat. Hadis mauquf menurut istilah adalah:perkataan atau perbuatan atau taqrir yang disandarkan kepada seorang sahabat Nabi Muhammad SAW baik bersambung sanadnya kepada Nabi maupun tidak bersambung.Hadis mauquf adalah berita yang disandarkan sampai kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung maupun terputus.[1]
Dengan itu, dapat disimpulkan bahwa hadis mauquf adalah hadis pada sandarannya terhenti pada thabaqah sahabat. Kemudian tidak dikatakan Hadis Marfu’ karena hadis ini tidak disandarkan kepada Rasulullah SAW.[2]
Macam-Macamnya
1. Mauquf Qauli (perkataan)
Seperti perkataan seorang perawi yakni “Telah berkata Ali Bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu, “Berbicaralah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian ingin mereka mendustakan Allah dan RasulNya”?
2. Mauquf Fi’li (perbuatan)
2. Mauquf Fi’li (perbuatan)
Seperti perkataan imam Bukhari, “Ibnu Abbas menjadi imam sedangkan dia (hanya) bertanyammum”.
3. Mauquf Taqriri
3. Mauquf Taqriri
Seperti perkataan seorang tabi’in, “Aku telah melakukan begini di depan seorang sahabat dan dia tidak mengingkari atasku”.
Riwayat mauquf sanadnya ada yang shahih, atau hasan, dan dhaif. Adapun hukum hadis mauquf ini pada dasar prinsipnya tidak dapat dibuat hujjah kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang menjadikan marfu’).[3]
FOOTNOTE
[1] Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, Cet 1, Bandung : 1974, Hal 225 - 226
[2] Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H, Ulumul Hadis, Cet 1, Bogor : 2010, hal 122
[3] Drs. M. Agus Solahudin, M.ag., Ulumul Hadis, Cet 1, Bandung : 2009, hal 155
Riwayat mauquf sanadnya ada yang shahih, atau hasan, dan dhaif. Adapun hukum hadis mauquf ini pada dasar prinsipnya tidak dapat dibuat hujjah kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang menjadikan marfu’).[3]
Hukum Hadis Mauquf
Pada prinsipnya hadis mauquf itu tidak dapat dibuat hujjah kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang menjadikan) marfu’. Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa manakala hadis mauquf yang bermartabatkan sebagai hadis dha’if ia tidah harus dijadikan hujjah tetapi harus dalam perkara fadhaail dengan syarat yang tertentu.FOOTNOTE
[1] Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, Cet 1, Bandung : 1974, Hal 225 - 226
[2] Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H, Ulumul Hadis, Cet 1, Bogor : 2010, hal 122
[3] Drs. M. Agus Solahudin, M.ag., Ulumul Hadis, Cet 1, Bandung : 2009, hal 155
No comments: