Pembagian Hadits Berdasarkan Segi Kuantitas Haditsnya
Ditinjau dari segi rawi (perawi atau orang yang meriwayatkan), hadits dibagi dalam dua bentuk besar. Bentuk pertama terbagi atas hadits mutawatir dan hadits ahad. Bentuk kedua terbagi atas mutawatir, ahad, dan masyhur. Konon bentuk pertama yang lebih praktis. Mengapa? Karena hadits masyhur itu sudah tercakup dalam hadits ahad yang terbagi atas masyhur, ’aziz, dan ghorib.
Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw. baik itu Hadis qauli, Hadis fi’li maupun Hadis taqriri. Sebagai sumber hukum Islam yang kedua, Hadis memiliki kedudukan yang penting di dalam Islam. Oleh sebab itu Hadis tidak hanya menjadi sumber hukum Islam, tetapi juga menjadi sumber ajaran bagi umat Islam yang menjadi pedoman ataupun acuan yang diperlukan di dalam menjalankan tata kehidupan manusia pada umumnya dan khususnya bagi umat Islam.
Kedudukan Hadis sebagai sumber hukum Islam, tidak dapat dianggap remeh ataupun dianggap tidak penting, karena begitu pentingnya, maka Hadis harus dapat diseleksi dan diteliti kebenarannya. Penelitian Hadis dilakukan untuk mengetahui akan kebenaran Hadis tersebut datangnya dari Nabi Muhammad saw. atau bukan. Sehingga untuk menemukan kebenaran itu, para ulama Hadis bekerja keras untuk menelitinya, sampai hipotesa ataupun anggapan sementara yang sebelumnya dapat terungkap melalui penelitian. Dengan ditemukannya kebenaran Hadis, maka Hadis dimaksud dapat dijadikan hujjah dalam pengambilan hukum di dalam Islam.
Apabila suatu Hadis tidak dapat diterima kebenarannya, maka Hadis tersebut tertolak atau tidak dapat diterima kehujjahannya. Kehujjahan Hadis dapat diterima apabila syarat-syarat Hadis telah terpenuhi seluruhnya atau pun Hadis tersebut diterima oleh banyak orang, dimana sekelompok orang itu tidak mungkin bersepakat untuk berbohong. Tetapi ada juga Hadis yang hanya diterima oleh hanya satu, dua, atau tiga orang saja dan orang-orang itu dapat membacakan Hadis tersebut kepada beberapa orang juga, dan dapat memasyhurkannya di kalangan tertentu saja.
Untuk itu kita akan membahas tentang permasalahan pembagian Hadis berdasarkan kuantitas (jumlah perawinya) yaitu Hadis Mutawatir, dan Hadis Ahad. Hadis mutawatir terbagi kepada dua macam, yaitu Mutawatir Lafzhi dan Mutawatir Ma’nawi. Sedangkan Hadis ahad terbagi 3, yaitu Hadis Masyhur, Hadis Azis dan Hadis Gharib. Bila ditinjau segi kuantitas periwayatannya, maka Hadis dapat terbagi kepada dua macam, yaitu Hadis Mutawatir dan Hadis Ahad. [Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits (Bandung : PT. Al Ma’arif, 1991), h.59.]
Hadits Mutawattir
Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawatur yang artinya berurutan.Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah
“apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”. [http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/16/hadits-mutawatir/ ]Hadits mutawatir terbagi menjadi dua bagian, yaitu Mutawatir Lafdhy dan Mutawatir Ma’nawi .
1. Mutawatir Lafdhy adalah apabila lafadh dan maknannya mutawatir. Misalnya hadits (yang artinya) : ”Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) maka dia akan mendapatkan tempat duduknya dari api neraka”. Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.
2. Mutawatir Ma’nawy adalah maknannya yang mutawatir sedangkan lafadhnya tidak. Misalnya, hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan dan persamaan antara hadits-hadits tersebut, yaitu tentang mengangkat tangan ketika berdo’a.
Pembahasan selengkapnya tentang Hadits Mutawatir dan pembagiannya dapat dibaca disini.
Hadits Ahad
Ahad menurut bahasa mempunyai arti satu. Dan khabarul-wahid adalah khabar yang diriwayatkan oleh satu orang. Sedangkan hadits ahad menurut istilah adalah hadits yang belum memenuhi syarat-syarat mutawatir. Hadits ahad terbagi menjadi 3 macam, yaitu : Masyhur, ‘Aziz, dan Gharib.
Macam-macam hadits ahad berdasarkan jalan periwayatan itu ada 3 macam, yaitu masyhur, ‘aziz, dan ghorib.
1. Masyhur (المشهور) adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga rowi disetiap tingkatan, tapi belum sampai pada derajat muttawattir.Contohnya perkataan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,
المسام من سلم المسلمون من لسانه و يده
"Muslim sejati adalah muslim yang saudaranya terbebas dari gangguan lisan dan tangannya.”
2. ‘Aziz (العزيز) adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua rowi saja dimasing-masing tingkatan. Contohnya perkataaan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,
لا يؤمن Ø£Øدكم Øتى أكون Ø£Øب إليه من ولده Ùˆ الناس أجمعين
“Tidak sempurna iman kalian hingga Aku lebih dia cintai dari orang tua, anaknya bahkan manusia seluruhnya.”
3. Ghorib (الغريب) adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang saja. Contohnya perkataan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,
إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى…
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu hanyalah dinilai bila disertai dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang hanya memperoleh sesuai apa yang diniatkannya…(hingga akhir hadits)” (HR. Bukhori dan Muslim)
Hadits ini dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam hanya diriwayatkan oleh Umar bin Khotob rodhiallahu ‘anhu dan yang meriwayatkan dari Umar hanya ‘Alqomah ibn Abi Waqosh dan yang meriwayatkan dari ‘Alqomah hanya Muhammad ibn ibrohim Attaimi, dan yang meriwayatkan dari Muhammad hanya Yahya ibn Sa’id al Anshori. Kesemuanya adalah tabi’in, kemudian diriwayatkan dari Yahya oleh banyak orang.
No comments: