Sejarah Tafsir Al-Quran Pada Periode Pembukuan (Tadwin)

Friday, October 04, 2013

Periode ini dimulai pada akhir abad pertama dan awal abad ke-2 Hijriyah. Dalam periode ini tafsir memasuki beberapa tahap, masing-masing dengan metode dan cirinya yang berbeda-beda.

Pembukuan tafsir dilakukan dalam lima periode yaitu;

Periode Pertama

Pada zaman Bani Muawiyyah dan permulaan zaman Abbasiyah yang masih memasukkan ke dalam sub bagian dari hadits yang telah dibukukan sebelumnya. Pembukuan tafsir dilakukan secara bersama-sama dengan pembukuan hadist. Hadist dibukukan dengan beberapa bab dan tafsir merupakan salah satu dari bab-bab tersebut. Bahkan dikatakan bahwa hampir seluruh himpunan hadist yang banyak sekali jumlahnya dan tersusun menurut materinya pasti memuat bab tafsir al-Qur’an, yakni sekumpulan kabar yang keluar dari Rasulullah sallallahualaihi wasallam dalam menafsirkan al-Quran.

Ketika itu belum ada tulisan khusus yang berisi tafsir al-Qur'an baik surat demi surat ataupun ayat demi ayat. Namun pada kurun waktu tersebut terdapat sejumlah ulama yang bertugas mengunjungi berbagai wilayah untuk mengumpulkan hadist, dan di antara mereka juga terdapat ulama yang mengumpulkan tafsir yang diyakini bersumber dari Rasulullah sallallahualaihi wasallam, dari sahabat ataupun dari tabi'in. Di antara mereka yang tersebut belakangan adalah Yazid bin Harun as-Salmi (w: 117 H), Syu'bah bin Hajjaj (w: 160 H) dan Sufyan bin 'Uyainah (w: 198 H). Ketiga orang ulama ini adalah ahli-ahli hadist yang menjadikan tafsir sebagai salah satu bab dalam kitab hadist, dan tidak membukukannya secara terpisah sebagai kitab tersendiri.

Periode Kedua

Pemisahan tafsir dari hadits dan dibukukan secara terpisah menjadi satu buku tersendiri. Dengan meletakkan setiap penafsiran ayat dibawah ayat tersebut, setiap ayat al-Qur'an diberi tafsiran dan dibukukan menurut urutannya dalam mushaf (tartib mushafi). Pembukuan seperti ini selesai dilakukan oleh sejumlah ulama, antara lain Ibnu Majah (w: 273 H), Ibnu Jarir at-Thobary (w: 310 H) dan Ibnu Hatim (w: 327 H). Semua tafsir ini mereka tulis berdasarkan pertautan periwayatan (isnad) kepada Rasulullah, sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in; dan sebagian besar yang dimuat dalam tafsir-tafsir tersebut adalah tafsir bil-ma'tsur. Kecuali Ibnu Jarir at-Thobary yang dalam tafsirnya menyebutkan berbagai pendapat yang kemudian diperbandingkan dan dinilai kebenarannya. Dia juga membahas i'rab (analisa bahasa Arab berdasarkan fungsi katanaya) di mana perlu mengemukakan kesimpulan hukum (istimbath) yang bisa ditarik dari suatu teks (nash) al-Qur'an.

Sistem isnad memang bermula sejak zaman Rasulullah yang kemudian merebak menjadi ilmu tersendiri pada akhir abad I hijriyah. Dasar tatanan ilmu ini berpijak pada kebiasaan para sahabat dalam transmisi hadist di kalangan mereka.

Pada dasa masa keempat kalender Islam ungkapan-ungkapan yang belum sempurna dirasa penting karena munculnya fitnah yang melanda pada saat itu (pemberontakan terhadap khalifah Utsman. Ibnu Sirin (w.110 H), misalnya mengatakan, “Para ilmuwan (pada mulanya) tidak mempersoalkan isnad, tetapi saat fitnah mulai meluas mereka menuntut, ‘sebutkan nama orang kalian pada kami’. Bagi yang termasuk ahli sunnah, hadist mereka terima, sedang yang tergolong tukang mengada-ada, hadist mereka dicampakkan ke pinggiran.”

Periode Ketiga

Membukukan tafsir dengan meringkas sanadnya dan menukil pendapat para ulama’ tanpa menyebutkan orangnya. Hal ini menyulitkan dalam membedakan antara sanad yang shahih dan yang dhaif yang menyebabkan para mufassir berikutnya mengambil tafsir ini tanpa melihat kebenaran atau kesalahan dari tafsir tersebut. Sampai terjadi ketika mentafsirkan ayat

غير المغضوب عليهم ولاالضالين

ada sepuluh pendapat, padahal para ulama’ tafsir sepakat bahwa maksud dari ayat tersebut adalah orang-orang Yahudi dan Nasroni.

Pada tahap ini tafsir belum keluar dari garis tafsir bil-ma'tsur. Akan tetapi berbeda dengan keadaan sebelumnya yang dilengkapi dengan penulisan sanad secara lengkap, pada tahap ini para ulama menghilangkan sanad tersebut. Mereka meriwayatkan tafsir dari para mufassir sebelumnya tanpa menyebutkan nama mufassir yang dimaksud. Setiap orang yang mengatakan sesuatu atau terbetik di hatinya sesuatu yang diyakini kemudian perkara itu diambil oleh orang yang datang setelahnya dengan mengira bahwa itu adalah ashli tanpa melihat dari mana perkara itu diambil. Sehingga sejak saat itu tafsir mulai dipalsukan dan sulit untuk dilacak kebenarannya dan ketidakbenarannya. Tahap ini merupakan permulaan munculnya pemasukan dan perembesan dongeng-dongeng israiliyyat ke dalam tafsir.

Keinginan agar hadist lebih fokus pada matan serta mudah untuk dipahami masyarakat yaitu dengan menghilangkan sanadnya sehingga terlihat ringkas, namun ternyata penghilangan sanad inilah penyebab yang paling berbahaya diantara sebab-sebab pemalsuan. Karena dengan dihilangkannya sanad ini akan menjadikan orang yang melihat sebuah kitab, cenderung menganggap shohih semua yang ada di dalamnya.vii
Bahkan ada diantara mufassir yang concern dengan tafsir model itu (mengambil dari kisah-kisah israiliyat) adalah Muqatil bin Sulaiman (w.150 H) yang karakter dan kredibilitasnya juga banyak diberitakan, bahwa “pengetahuannya tentang al-Qur’an bersumber dari Yahudi dan Nasrani. Dia menjadikan (ajaran) al-Qur’an sejalan dengan apa yang ada dalam kedua kitab tersebut.

Periode Keempat

Pembukuan tafsir banyak diwarnai dengan buku – buku tarjamahan dari luar Islam. Sehingga metode penafsiran bil aqly (dengan akal) lebih dominan dibandingkan dengan metode bin naqly ( dengan periwayatan). Pada periode ini juga terjadi spesialisasi tafsir menurut bidang keilmuan para mufassir. Pakar fiqih menafsirkan ayat Al-Qur’an dari segi hukum seperti Alqurtuby. Pakar sejarah melihatnya dari sudut sejarah seperti ats-Tsa’laby dan Al-Khozin dan seterusnya.

Pada tahap ini tafsir melangkah lebih luas lagi, kalau dulu tafsir hanya membatasi diripada periwayatan tafsir dari para ulama salaf, maka tafsir pada tahap ini menggabungkan tafsir bir-ra'yi (tafsir 'aqli, rasional) dengan tafsir naqli, melalui beberapa tahap yang menarik. Pertama dengan usaha-usaha penafsiran secara perorangan dan memperbandingkan pendapat-pendapat tersebut satu sama lain dan menguji kebenaran penafsiran masing-masing. Usaha penafsiran secara rasional tersebut masih dibenarkan selama aspek pemikirannya masih berpijak pada aturan-aturan kebahasaan yang berlaku dan pada makna konotatif dari kata-kata yang disebutkan di dalam al-Qur'an.

Kegiatan penafsiran semata tanpa mengindahkan kaidah-kaidah dan kriteria-kriteria inilah yang diharamkan Ibn Taimiyah, bahkan Imam ibn Hanbal menyatakannya sebagai 'tidak berdasar', sebagai hasil dari pemahaman hadist Ibnu Abbas yang diriwayatkan secara marfu’:
من قال القرآن برأيه فليتبوأ مقعده من النار
Atau hadist Jundub yang diriwayatkan secara marfu’ juga:
من قال فى القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ
Sebaliknya keduanya sepakat membolehkan penafsiran al-Qur'an dengan sunnah Rasul serta kaidah-kaidah yang mu'tabarah. 

Sebagian ulama’ mensyaratkan bagi penafsir jenis ini (bi ra’yi) sejumlah ilmu yang harus dikuasai. Diantaranya adalah bahasa arab: dari nahwu, syorof, isytiqaq, lughah, balaghah, qira’at, ushuluddin, ushul fiqh, asbabun nuzul, nashikh mansukh, hadist-hadist penjelas ayat-ayat al-Qur’an, fiqih dan terakhir: ilmu mauhibah Adz-Dzahabi menambahkan satu syarat lagi yaitu ilmu qishash (sejarah).

Mereka juga mensyaratkan kebersihan hati dari sifat kibr, hawa nafsu, bid’ah, cinta dunia dan senang berbuat dosa. Ini semua adalah yang menghalangi hatinya untuk mencapai pengetahuan yang benar yang diturunkan oleh Allah swt.xvi Sebagaiman firmanNya:
Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku. mereka jika melihat tiap-tiap ayat(Ku) (QS. Al-A’raf: 146)
Kegiatan-kegiatan rasionalistik ini berkembang terus sejalan dengan semakin berkembangnya berbagai macam ilmu pengetahuan, pendapat dan isme, sehingga akhirnya terdapat penulis-penulis tafsir yang mengumpulkan berbagai macam hal yang tidak berkaitan dengan tafsir itu sendiri.

Ilmu-ilmu bahasa, nahwu dan sharaf dibukukan dan banyak buku filsafat diterjemahkan. Berbagai buku tentang bermacam-macam madzhab fiqih dan 'aqidah juga ditulis orang. Fanatisme kepada madzhab sangat kuat, pada saat itu setiap kelompok muslim berusaha menyebarluaskan aliran madzhabnya masing-masing dan berusaha mencari pengikut. Semuanya ini mengakibatkan tercampur aduknya berbagai macam ilmu pengetahuan berikut pembahasan-pembahasannya masing-masing dengan tafsir, dan bahkan mendesak tafsir tersebut. Aspek 'aqli dalam tafsir mengalahkan aspek naqlinya sehingga ia merupakan bagian yang paling dominan dalam buku-buku tafsir tersebut. Hanya sebagian kecil saja yang benar-benar mengemukakan tafsir berdasarkan asbabun-nuzul atau sumber-sumber tafsir bil ma'tsur.

Akhirnya kita melihat bahwa keahlian seseorang dalam disiplin ilmu tertentu secara eksplisit lebih mewarnai tafsir yang ditulisnya. Para ahli nahwu lebih menekankan pada masalah i’rob dan memberikan uraian yang panjang lebar tentang hal-hal yang berkaitan dengan cabang-cabang ilmu tersebut. Para ahli sejarah banyak mengemukakan tokoh-tokoh dan peristiwa-peristiwa sejarah masa lampau dalam tafsir mereka, tetapi-tambah adz-Dzahabi-mereka sering mencampuradukkan antara fakta-fakta sejarah dengan dongeng-dongeng yang tidak masuk akal.

Di antara tafsir yang berorientasi pada filsafat, yang paling terkenal adalah at-Tafsir Mahir atau lebih dikenal Mafatihul Ghaib karya Fakhruddin ar-Razi. Yang berorientasi pada kesufian, terwakili oleh Gharaibul Qur'an wa Raghaibul Furqan oleh an-Nisaburi (728/1327) dan Tafsir al-Qur'an Karim oleh Muhyidin ibn 'Arabi.

Pendek kata setiap ahli dalam bidang kajian tertentu atau pendukung madzhab tertentu merasa terpanggil untuk menulis tafsir sesuai dengan bidangnya masing-masing atau untuk mengukuhkan madzhab mereka.
Begitu juga ketika periode ini banyak sekali ulama-ulama yang berusaha membatasi bidang kajian mereka dalam tafsir ini. Mereka membahas salah satu aspek tertentu saja dari banyak aspek lainnya, misalnya Ibnu al-Qayyim dengan aqsamnya, Abu Ubaidah dengan majaznya, Abu Ja’far an-Nuhas dengan nasikh mansukhnya dan Abu Hasan al-Wahidi dengan asbabun nuzulnya. Di samping itu banyak sekali ulama-ulama yang mencoba menulis tafsir tentang aspek-aspek tertentu dari al-Qur’an dan berusaha mengkajinya dengan cara yang sangat cermat.

Kecenderungan rasionalistik dalam penulisan tafsir ini berkembang terus dari masa ke masa. Bahkan pada zaman modern sekarang ini dengan anggapan bahwa hal itu seakan-akan merupakan salah satu aspek dari kumu'jizatan al-Qur'an dan bukti elastisitasnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Padahal dalam kenyataannya hal itu justru merupakan penyimpangan yang agak terlalu jauh dan tidak sesuai dengan maksud diturunkannya al-Qur'an oleh Allah swt, bahkan menyimpang dari tujuan yang dikehendaki.

Berikut kitab-kitab tafsir yang menggunakan ra’yi-yang oleh adz-Dzahabi termasuk kategori yang mamduh dan jaiz:
  1. Mafatihul ghaib karangan ar-Razi
  2. Anwarut tanzil wa asrarut ta’wil karangan Baidlawi
  3. Madarikut tanzil wa haqaiqut ta’wil karangan Nisfi
  4. Lubabut ta’wil fi ma’arifit ta’wil karangan Khazin
  5. Al-Bahrul muhith karangan Abu Hayyan
  6. Gharaibul Qur’an wa raghaibul furqan karangan Naisaburi
  7. Tafsir jalalain milik Jalaluddin al-Mahalli dan Suyuthi
  8. Assirajul munir fil i’anati ‘ala ma’rifati ba’dli ma’ani kalami rabbinal hakimil khabir karangan al-Khathib al-syarbini.
  9. Irsyadul ‘aqlis salim ila mazayal kitabil karim karangan Abi su’ud
  10. Ruhul ma’ani fi tafsiril qur’anil ‘adzim was sab’il matsani karangan al-Alusi
Ibnu Jarir dalam tafsirnya mengutip pendapat (sahabat) Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa: "Ada 4 tema pokok dalam tafsir al-Qur'an: yang dapat dipahami oleh orang yang menguasai bahasa Arab, yang dapat dipahami oleh orang bodoh, yang dapat dipahami oleh para ulama dan yang hanya diketahui oleh Allah semata".

Ibnu Taimiyah mencatat, dalam kritiknya yang tajam, bahwa tafsir-tafsir yang berorientasi pada ideologi seperti itu (tertentu) berasal dari umat 'yang percaya pada makna-makna tertentu dan berusaha mencari identitas dirinya dengan mereka yang ada dalam al-Qur'an. Orang-orang itu memperhatikan makna yang mereka pegang tanpa mempertimbangkan uraian-uraian yang diharuskan oleh al-Qur'an'.


Periode Kelima

Tafsir maudhu’i yaitu membukukan tafsir menurut suatu pembahasan tertentu sesuai disiplin bidang keilmuan seperti yang ditulis oleh Ibnu Qoyyim dalam bukunya At-Tibyan fi Aqsamil Al-Qur’an, Abu Ja’far An-Nukhas dengan Nasih wal Mansukh, Al-Wahidi Dengan Asbabun Nuzul dan Al-Jassos dengan Ahkamul Qur’annya.

Daftar Pustaka
  1. Al-Qur'an dan Terjemahnya Depag RI. Semarang : PT Toha Putra
  2. Al-A’zami, Prof. Dr. M.M. The History Of The Qur’anic Text. Gema Insani Pustaka, Jakarta: 2005
  3. Ayub, Dr. Muhammad. Qur'an dan Para Penafsirnya 1. Pustaka Firdaus, Jakarta: Desember 1992
  4. Baidan, Prof. Dr. Nashruddin. Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: Agustus 2005
  5. Adz-Dzahabi, Dr. Muhammad Husein. Penyimpangan-penyimpangan dalam Penafsiran al-Qur'an, Rajawali Pers, Jakarta: April 1996
  6. Adz-Dzahabi, Dr. Muhammad Husain. Tafsir wa al-mufassirun I. Maktabah wa Hibah, Qahirah-Mesih: 2000
  7. Goldziher, Ignas. Mazhab Tafsir dari klasik hingga modern. Penerbit eLSAQ Press, Yogyakarta: Maret 2006

No comments:

Powered by Blogger.