Pengertian Hadits Musnad (Marfu')

Friday, October 18, 2013

Definisi:

Secara Bahasa: al-Musnad adalah isim Maf’ul (objek) dari kata kerja أَسْنَدَ yang berarti menyandarkan atau menisbatkan.

Secara Istilah:
Apa-apa (hadits) yang bersambung sanadnya, marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah definisi yang dipilih oleh Imam al-Hakim, dan disebutkan secara tegas oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Nukhbatul Fikar, dan masih ada definisi-definisi yang lain untuk hadits al-Musnad ini. [Taisir Mustalahul Hadits karya Dr. Mahmud ath-Thahhan, Maktabah al-Ma’arif hal 135-137. Diterjemahkan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono dalam alsofwa.com]
Imam Al-Baiquni rahimahullah berkata:

وَالـمُسْنَدُ الـمتّـَصِلُ الإسْـــنَاد مِنْ رَاوِيهِ حَتَّـى المُصْطَفَـى وَلَمْ يَبِـن
Musnad adalah hadits yang bersambung sanadnya dari periwayatnya sampai ke Al-Musthafa dan tidak terputus.

Ibnu Shalah berkata:
قال الحاكم: هو ما اتصل إسناده إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم. وقال الخطيب: هو ما اتصل إلى منتهاه. وحكي ابن عبد البر: أنه المروي عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، وسواء كان متصلاً أو منقطعاً. فهذه أقوال ثلاثة
  1. Al Hakim mengatakan bahwa hadits musnad adalah hadits yang bersambung sanadnya sampai kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
  2. Al Khatib mengatakan bahwa hadits musnad adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga akhir sanad
  3. Ibnu ‘Abdil Barr mengabarkan bahwa hadits musnad adalah hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, baik bersambung maupun terputus sanadnya.
Inilah tiga pendapat tentang definisi hadits musnad yang dipaparkan Ibnu Shalah [Al Ba’its Al Hatsits, Al Imam Abul Fida’ Ibnu Katsir rahimahullah dalam kangaswad.wordpress.com].

Pengertian musnad sendiri adalah “yang disandarkan”. Adapun pengertian hadits musnad adalah, segala hadits yang disandarkan kepada Nabi saw serta sanadnya bersambung. Sementara berita yang disandarkan kepada Nabi saw dinamakan berita yang marfu‘. Jadi bisa dikatakan juga bahwa hadits musnad adalah hadits yang marfu‘ dan sanadnya bersambung. Pengertian bersambung di sini adalah hadits yang sanadnya bersambung tidak terpurtus dari yang menceritakan riwayat sampai akhir sanad terus sampai kepada Nabi saw. Dengan demikian suatu hadits yang beritanya hanya terhenti pada sahabat (tidak menisbatkan kepada Nabi saw) dan juga rawinya diketahui gugur pada sahabat, tidaklah disebut sebagai haditst musnad.

Musnad tidaklah sinonim dengan marfu‘, namun hadits yang musnad disyaratkan marfu‘, demikian juga hadits yang marfu‘ tidak mesti musnad.

Hadits musnad itu memerlukan dua syarat, yaitu bersambungan sanad serta penyandaran kepada Nabi saw. Dalam hadits musnad itu yang dilihat matan (isi/redaksi hadits) berikut sanadnya. Dengan kata lain hadits musnad itu pastimuttashil, dan setiap hadits musnad pasti marfu‘. Oleh karenanya tak boleh terdapat faktor keguguran dalam sanadnya. [nurahmad007.wordpress.com]

Syarat-Syarat Hadits Musnad

Dijelaskan bahwa Hadits musnad adalah hadits yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Ada 2 syarat bagi hadits musnad:
  1. Sanadnya bersambung.
  2. Ujung sanadnya adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam alis marfu’.
Karenanya menurut definisi Imam Al-Baiquni, semua hadits yang terputus sanadnya secara jelas seperti hadits mu’allaq, mursal, dan mu’dhal, bukanlah hadits musnad karena sanadnya tidak bersambung.

Demikian halnya hadits yang keterputusan sanadnya tersembunyi, seperti hadits mudallas dan mursal al-khafi, juga bukan musnad -berdasarkan pendapat yang paling kuat di kalangan ulama- karena sanadnya terputus.
Sebagaimana hadits mauquf dan hadits maqthu’ bukanlah hadits musnad karena ujung sanad hadits mauquf adalah sahabat sementara ujung sanad hadits maqthu’ adalah tabi’in atau yang berada di bawahnya sebagaimana yang telah dijelaskan pada edisi yang telah lalu.

Definisi musnad yang beliau sebutkan merupakan pendapat Al-Hakim rahimahullah. Karena beliau berkata dalam Ma’rifah Ulum Al-Hadits (hal. 17-18),
"Hadits musnad adalah seorang muhaddits meriwyaatkan hadits dari gurunya yang dia mendengar darinya karena umurnya memungkinkan, demikian halnya gurunya mendengar hadits itu dari gurunya, sampai sanadnya bersambung kepada salah seorang sahabat yang masyhur dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.”
Kemudian beliau berkata selanjutnya,
“Kemudian, musnad mempunyai beberapa syarat lain selain dari apa yang telah kami sebutkan. Di antaranya: Haditsnya tidak boleh mauquf, juga tidak boleh mursal, juga tidak boleh mu’dhal, dan dalam riwayatnya tidak boleh ada perawi mudallis.”
Definisi ini juga dipilih oleh Ibnu Al-Atsir dalam Jami’ Al-Ushul (1/107), Ibnu Daqiq Al-Id dalam Al-Iqtirah (hal. 196), Adz-Dzahabi dalam Al-Muqizhah (hal. 30), dan selainnya rahimahumullah.

Contoh hadits musnad:

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari no. 167 dimana beliau berkata:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا

Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami dari Malik dari Abu Az-Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah dia mencucinya sebanyak tujuh kali.”

Ini adalah hadits yang musnad, karena sanadnya bersambung mulai dari Al-Bukhari rahimahullah sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan juga hadits ini marfu’ karena ujung sanadnya adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana yang telah dijelaskan pada edisi sebelumnya. [penuntutilmu.com]

No comments:

Powered by Blogger.