Pembagian Hadits Dari Segi Persambungan Sanad
Pembagian hadis muttashil dan munqathi’ merupakan pembagian hadis ditinjau dari aspek sanad. Sanad merupakan tonggak utama dalam penelitian hadis, terutama untuk melihat bersambung dan terputusnya sanad. Sufyan ats-Tsauri mengatakan,
”sanad adalah senjata orang mukmin, seandainya dia tidak bersenjata lalu dengan apa dia akan berperang?”
Abdullah bin Mubarok berkata,
”sanad adalah bagian dari agama, kalau bukan karena sanad niscaya banyak orang akan berkata seenaknya.”
Para ulama mendefinisikan sanad dengan
“jalan yang menyampaikan kita pada matan atau teks hadis”. Sanad sendiri secara harfiah berarti sandaran.
1. Hadits Muttashil
Secara Bahasa: Isim Fa’il (pelaku) dari kata kerja اتَّصَÙ„َ (bersambung) lawan dari kata kerja انْÙ‚َØ·َعَ (terputus) dan jenis ini dinamakan juga dengan المَÙˆْصُÙˆْÙ„.Secara Istilah:
Apa-apa (hadits) yang bersambung sanadnya dari awal sampai penghujungnya (akhirnya), baik hadits tersebut Marfu’ (sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) atau Mauquf (yang berhenti pada Shahabat radhiyallahu 'anhum).
Baca pembahasan kajian selengkapnya seputar Hadits Muttashil disini
2. Hadits Munqathi'
Kata Al-Inqita’ (terputus) berasal dari kata Al-Qat’u (pemotongan) yang menurut bahasa berarti memisahkan sesuatu dari yang lain. kata inqita’ merupakan akibatnya, yakni terputus. Kata inqita’ adalah lawan kata ittishal (bersambung) dan Al-Wasl. Yang dimaksud di sini adalah gugurnya sebagaian rawi pada rangkaian sanad. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami istilah ini dengan perbedaan yang tajam. Menurut kami, hal ini dikarenakan berkembangnya pemakaian istilah tersebut dari masa ulama mutaqaddimin sampai masa ulama mutaakhirin.Definisi Munqati’ yang paling umum adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, yakni:
المنقطع كل ما لايتصل سواء كان ينقوي إلى النبي صلى الله عليه وسلم أوإلى غيره“Hadis Munqati adalah setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan kepada yang lain.”
Baca pembahasan kajian selengkapnya seputar Hadits Munqathi' disini
No comments: