Pengertian Hadits Munqathi'

Friday, October 18, 2013

Definisi Hadits Munqathi'

Kata Al-Inqita’ (terputus) berasal dari kata Al-Qat’u (pemotongan) yang menurut bahasa berarti memisahkan sesuatu dari yang lain. kata inqita’ merupakan akibatnya, yakni terputus. Kata inqita’ adalah lawan kata ittishal (bersambung) dan Al-Wasl. Yang dimaksud di sini adalah gugurnya sebagaian rawi pada rangkaian sanad. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami istilah ini dengan perbedaan yang tajam. Menurut kami, hal ini dikarenakan berkembangnya pemakaian istilah tersebut dari masa ulama mutaqaddimin sampai masa ulama mutaakhirin. [tukarpendapat.wordpress.com]

Definisi Munqati’ yang paling umum adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, yakni:
المنقطع كل ما لايتصل سواء كان ينقوي إلى النبي صلى الله عليه وسلم أوإلى غيره
“Hadis Munqati adalah setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan kepada yang lain.”
Hadis yang tidak bersambung sanadnya adalah hadis yang pada sanadnya gugur seorang atau beberapa orang rawi pada tingkatan (tabaqat) mana pun. Sehubungan dengan itu, penyusun Al-Manzhumah Al-Baiquniyyah mengatakan:
فكل مالم يتصل بحال * إسناده منقطع الأوصال
"Setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun keadannya adalah termasuk Hadis Munqati’ (terputus) persambungannya.”
Demikianlah para ulama Mutaqaddimin mengklasifikasikan hadis. An-Nawawi berkata,
“Klasifikasi tersebut adalah sahih dan dipilih oleh para fuqaha, Al-Khatib, Ibnu Abdil Barr, dan Muhaddis lainnya menyatakan bahwa, hadismunqati’ merupakan suatu judul yang umum yang mencakup segala macam hadis yang terputus sanadnya."
Adapun ahli hadis Mutaakhirin mendifinisikan istilah tersebut sebagai berikut: [Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadits (Bandung: Angkasa, 1991), hal. 171]
المنقطع هو الحديث الذي سقط من رواته راو واحد قبل الصحابي في موضع واحد أومواضع متعددة بحيث لايزيد الساقط في كل منها على واحد وألا يكون الساكت في أول السند
“Hadis Munqati’ adalah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad.”
Syaikh Ali bin Hasan al Halabiy hafidzahullah berkata [At Ta’liqat al Atsariyah [34]] :
Munqathi’ adalah hadist yang sanadnya tidak bersambung disebabkan oleh gugur/ hilangnya seorang perawi atau lebih, pada satu tempat atau lebih, dengan syarat gugurnya tidak berurutan.

Ibnu Shalah berkata:
وفيه في الفرق بينه وبين المرسل مذاهب
“Terdapat beberapa pendapat tentang perbedaan antara hadits mursal dan hadits munqathi’”
Menurut Ibnu Katsir, pendapat pertama:
هو أن يسقط من الإسناد رجل، أو يذكر فيه رجل مبهم
“Hadits munqathi adalah setiap hadits yang dalam sanadnya terdapat satu perawi yang terputus atau mubham”
Kemudian Ibnu Shalah memberikan contoh,
Contoh pertama: (Perawi terputus)

عبد الرزاق عن الثوري عن أبي إسحاق عن زيد بن يثيع عن حذيفة مرفوعاً: ” إن وليتموها أبا بكر فقوي أمين ” ، الحديث

“Dari Abdur Razzaq: dari At Tsauri: dari Abu Ishaq: dari Zaid bin Yatsi': dari Hudzaifah, secara marfu’: ‘Kalau kalian menjadikan Abu Bakar sebagai pemimpin, sungguh dia itu kuat dan terpercaya‘” (Al Hadits)


Ibnu Shalah menjelaskan: “Dalam hadits terputus sanadnya pada 2 tempat. Pertama, Abdur Razzaq tidak mendengar dari At Tsauri. Yang benar, Abdur Razzaq meriwayatkan dari Nu’man bin Abi Syaibah Al Janadi dari Ats Tauri. Kedua, Ats Tsauri tidak mendengar dari Abu Ishaq. Yang benar, Ats Tsauri mendengar dari Syuraik dari Abu Ishaq”

Contoh kedua: (Perawi mubham)
عن أبو العلاء بن عبد الله بن الشخير عن رجلين عن شداد بن أوس، حديث: ” اللهم إني أسألك الثبات في الأمر “
“Dari Abu Ya’la bin Abdillah bin Asy Syukhair: dari seseorang: dari seseorang: dari Syaddad bin Aus: ‘Ya Allah aku memohon kepadamu keteguhan dalam setiap urusan’”

Pendapat kedua:
المنقطع مثل المرسل، وهو كل ما لا يتصل إسناده
“Hadits munqathi mirip hadits mursal, yaitu setiap hadits yang tidak bersambung sanadnya”
Namun mayoritas ulama memutlakkan istilah hadits mursal untuk hadits dari tabi’in yang meriwayatkan langsung dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ibnu Shalah berkata: “Ini pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran, dan dipegang oleh banyak ulama fuqaha dan selain mereka. Pendapat ini juga disebutkan oleh Al Khatib Al Baghdadi dalam kitab Al Kifayah miliknya”

Pendapat ketiga:
Ibnu Shalah menjelaskan bahwa Al Khatib menuturkan bahwa sebagian ulama mendefinisikan hadits munqathi’:
ما روي عن التابعي فمن دونه، موقوفاً عليه من قوله أو فعله
“Setiap hadits yang diriwayatkan dari tabi’in oleh orang yang dibawahnya, secara mauquf, baik berupa perkataan maupun perbuatan”
Ibnu Shalah berkata: “Pendapat ini sangat jauh dan patut diragukan” [Al Ba'its Al Hatsits, karya Abul Fida' Ibnu Katsir rahimahullah dalam kangaswad.wordpress.com ]

Definisi ini menjadikan hadis munqati’ berbeda dengan hadis-hadis yang terputus sanadnya yang lain. Dengan ungkapan “salah seorang rawinya“, maka defnisi ini tidak mencakup hadis mu’dhal;. Dengan ungkapan kata-kata, “sebelum sahabat“, maka definisi ini tidak mencakup hadis mursal; dan dengan penjelasan kata-kata “tidak pada awal sanad” definisi ini tidak mencakup hadis muallaq.

Contoh Hadits

1. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Nasa’i di dalam kitabnya as-Sunan (3/248) dengan jalan;


مُوْسَى بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَلِي، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِي، قَالَ: عَلَّمَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَؤُلاَءِ الْكَلْمَاتِ فِي الْوِتْرِ … فَذَكَرَ حَدِيْثَ دُعَاءِ الْقُنُوْطِ

Musa bin Uqbah, dari Abdillah bin Ali, dari Al Hasan bin Ali, ia berkata; Rasulullah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat itu di dalam shalat witir (…) lalu menyebutkan hadits tentang do’a qunut.
Sanad hadits ini inqitha’. Al Hafidz Ibnu Hajar ra berkata di dalam kitab at-Talkhish Al Khabir(1/264), “Abdullah bin ‘Ali adalah Ibnu Al Husain bin ‘Ali, tidak pernah bertemu dengan Al Hasan bin Ali”.

2. Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Sufyan Ats-Tsauri dari Abu Ishaq dari Zaid bin Yustai’ dari Hudzaifah secara marfu’ : “Jika kalian menyerahkan kepemimpinan kepada Abu Bakar, maka dia adalah orang yang kuat lagi amanah”.

Hadits ini sanadnya terputus pada dua tempat. Pertama, bahwa Abdurrazzaq tidak mendengarnya dari Sufyan Ats-Tsauri, dia hanya mendengar dari Nu’man bin Abi Syaibah dari Ats-Tsauri. Kedua, Ats-Tsauri tidak mendengarnya dari Abu Ishaq, ia hanya mendengar dari Syuraik dari Abu Ishaq.

3. Diriwayatkan Abu Dawud dari Yunus bin Yazid, dari Ibnu Syihab, bahwasannya ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu berkata sedang dia berada di atas mimbar : “Wahai manusia, sesungguhnya ra’yu(pendapat/rasio) itu jika berasal dari Rasulullah, maka ia akan benar, karena Allah yang menunjukinya. Sedangkan ra’yu yang berasal dari kita adalahdhann (prasangka) dan berlebih-lebihan”.

Hadits ini jatuh dari tengah sanadnya satu perawi, karena Ibnu Syihab tidak bertemu dengan ‘Umar radliyallaahu ‘anhu. [ahlulhadist.wordpress.com]

Hukumnya

Para ulama telah sepakat bahwasannya hadits munqathi’ adalah dla’if, karena tidak diketahui keadaan perawi yang dihapus (majhul).

Tempat-tempat yang diduga terdapat banyak hadits munqathi’, mu’dlal danmursal antara lain :
a. Kitab As-Sunan, karya Sa’id bin Manshur.
b. Karya-karya Ibnu Abid-Dunya. [ahlulhadist.wordpress.com]

No comments:

Powered by Blogger.