Gadis Berjilbab Mahasiswa FH UI Mohon Legalisasi Nikah Beda Agama
Gugatannya membuat awak media penasaran. Apakah ada motif dirinya akan menikah dengan kekasihnya yang beda agama sehingga mengajukan permohonan itu.
"Nggak, saya masih single, nggak punya pacar," jawab Anbar usai menjalani sidang uji materi Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (4/9/2014).
Dalam permohonan, Anbar bersama 4 alumnus FH UI mengaku hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh UU Perkawinan. Anbar merupakan mahasiswi Semester IX FH UI.
"Ketika saya ingin melangsungkan perkawinan, saya kan belum tahu sama siapa, jadi ada potensi. Ada potensi, jadi kami berlima tidak tahu akan bertemu dengan siapa. Siapa tahu ada yang suatu saat nanti melakukan pernikahan beda agama," ujarnya.
Tapi ketika ditanya apakah gadis berusia 21 tahun itu ingin menikah dengan pria yang seagama dengannya atau tidak, Anbar hanya tersenyum. Dengan suara pelan ia memberikan jawaban sekenanya.
"Nggak tahu," ujar Anbar disusul tawa kecil.
Anbar juga mengaku tidak tahu jika orangtuanya, misalnya, tidak memperkenankan dirinya menikahi seseorang yang berbeda agama karena pasal tersebut.
"Nggak tahu, saya akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman," tutup Anbar.
Baca Juga
Saya memohon kepada Hakim MK agar menolak permohonan Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi Sahputra yang meminta untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur syarat pernikahan seagama. Alasan 1). Tidak ada satu agama pun yang menganjurkan pernikahan beda agama. 2). Orangtua akan jadi korban pertama ketika pernikahan beda agama ini dipaksakan, banyak yang sakit hati. 3). Sungguh tersiksa anak-anak dari hasil pernikahan beda agama karena sampai umur 17 tahun anak-anak itu tidak punya agama yang jelas merayakan semua hari raya, melaksanakan semua ibadah, misalnya 5X sehari sholat tapi minggu ikut ibadah di gereja. 4). Banyak contoh yang melaksanakan pernikahan beda agama ujung-ujungnya cerai. 5). Menurut saya pernikahan beda agama mencemarkan ke sakralan pernikahan secara agama & negara. 6). Pernikahan beda agama hanya berdasarkan nafsu duniawi bukankah pernikahan itu juga hubungan kita dengan Tuhan yang Maha Esa bukan sekedar dapat surat nikah/akte nikah, atau pernikahan bisa disebut ibadah apakah layak ibadah yang disakralkan agama yaitu pernikahan tapi tujuan ibadahnya kepada pasangan beda agama. 7). Kepada Sarjana Hukum yang punya ilmu tinggi 5 orang tersebut tolong juga pikirkan nasib mental & lingkungan anak-anak hasil pernikahan beda agama, kehidupan sosialnya akan banyak mengalami pergunjingan, akan banyak tekan & ejekan yang dihadapi anak yang punya 2 agama, secara sikis mental anak-anak hasil pernikahan beda agama akan tertekan, sedangkan kita mengetahui agama adalah dasar pijakan kita dalam hidup bagaimana orang bisa berdiri di atas dua perahu, tolong jawab 5 sarjana hukum yang pintar-pintar, anda hanya akan merusak kehidupan yang sudah teratur & paling cocok diterapkan di Indonesia. Pernikahan beda agama hanya cocok diterapkan di USA, Negara-negara Barat, karena di negara-negara barat kesadaran akan sangsi sosial cukup rendah buktinya banyak pasangan di USA yang bebas tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan & punya anak dari hasil perkawinan versi binatang tanpa harus menikah, bagi anda yang tetap memaksakan pernikahan beda agama dipaksakan diterapkan di Indonesia saya juga mohon kepada Hakim Konstitusi agar memberikan kemudahan urusan administrasi kepada pasangan muda yang menikah beda agama untuk pindah kewarganegaraan ke negara-negara yang mengizinkan pernikahan beda agama. Terima kasih ^^
ReplyDelete