Pernikahan Seagama Digugat ke MK

Friday, September 05, 2014

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengharuskan perkawinan yang seagama digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan 'perwakinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu'.

Menurut Pemohon, aturan perkawainan dalam undang-undang tersebut akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Atau dengan kata lain, negara 'memaksa' agar setiap warga negaranya untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan.

Menurut Pemohon, peraturan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum bagi orang-orang yang hendak melakukan perkawinan di Indonesia karena penerapan hukum agama dan kepercayaan sangatlah bergantung pada interpretasi baik secara individual maupun secara institusional.

Dalam permohonannya, Pemohon menegaskan sudah saatnya melepaskan 'beban' negara untuk menanamkan nilai-nilai luhur agama dan kepercayaan kepada tiap warga negaranya. Menurut Pemohon, tanggung jawab tersebut harus dipikul sendiri oleh warga negara dan negara harus membiarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat ('1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. Mahkamah akan menggelar sidang pemeriksaan perdana hari ini pukul 14.00 WIB.

1 comment:

  1. Saya memohon kepada Hakim MK agar menolak permohonan Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi‎ Sahputra yang meminta untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur syarat pernikahan seagama. Alasan 1). Tidak ada satu agama pun yang menganjurkan pernikahan beda agama. 2). Orangtua akan jadi korban pertama ketika pernikahan beda agama ini dipaksakan, banyak yang sakit hati. 3). Sungguh tersiksa anak-anak dari hasil pernikahan beda agama karena sampai umur 17 tahun anak-anak itu tidak punya agama yang jelas merayakan semua hari raya, melaksanakan semua ibadah, misalnya 5X sehari sholat tapi minggu ikut ibadah di gereja. 4). Banyak contoh yang melaksanakan pernikahan beda agama ujung-ujungnya cerai. 5). Menurut saya pernikahan beda agama mencemarkan ke sakralan pernikahan secara agama & negara. 6). Pernikahan beda agama hanya berdasarkan nafsu duniawi bukankah pernikahan itu juga hubungan kita dengan Tuhan yang Maha Esa bukan sekedar dapat surat nikah/akte nikah, atau pernikahan bisa disebut ibadah apakah layak ibadah yang disakralkan agama yaitu pernikahan tapi tujuan ibadahnya kepada pasangan beda agama. 7). Kepada Sarjana Hukum yang punya ilmu tinggi 5 orang tersebut tolong juga pikirkan nasib mental & lingkungan anak-anak hasil pernikahan beda agama, kehidupan sosialnya akan banyak mengalami pergunjingan, akan banyak tekan & ejekan yang dihadapi anak yang punya 2 agama, secara sikis mental anak-anak hasil pernikahan beda agama akan tertekan, sedangkan kita mengetahui agama adalah dasar pijakan kita dalam hidup bagaimana orang bisa berdiri di atas dua perahu, tolong jawab 5 sarjana hukum yang pintar-pintar, anda hanya akan merusak kehidupan yang sudah teratur & paling cocok diterapkan di Indonesia. Pernikahan beda agama hanya cocok diterapkan di USA, Negara-negara Barat, karena di negara-negara barat kesadaran akan sangsi sosial cukup rendah buktinya banyak pasangan di USA yang bebas tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan & punya anak dari hasil perkawinan versi binatang tanpa harus menikah, bagi anda yang tetap memaksakan pernikahan beda agama dipaksakan diterapkan di Indonesia saya juga mohon kepada Hakim Konstitusi agar memberikan kemudahan urusan administrasi kepada pasangan muda yang menikah beda agama untuk pindah kewarganegaraan ke negara-negara yang mengizinkan pernikahan beda agama. Terima kasih ^^

    ReplyDelete

Powered by Blogger.